FOTO : Pembela Masyarakat Adat Laman Kinipan saat menyampaikan press release atas pengajuan gugatan terhadap Bupati Lamandau.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Masyarakat
Adat Laman Kinipan secara resmi telah mendaftarkan gugatan berupa permohonan
pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Palangka Raya dengan No Register 1/P/FP/2021/PTUN.PLK, dimana
yang menjadi tergugatnya adalah Bupati Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng).
“Masyarakat Adat Laman Kinipan telah hidup secara turun
temurun memegang tradisi dari para leluhur mereka hingga sekarang. Masyarakat
Adat Laman Kinipan yang merupakan kesatuan dari Masyarakat Adat Dayak Tomun ini
hidup selaras alam, mengambil dari alam seperlunya agar alam tetap lestari
sampai kegenerasi selanjutnya. Namun apa yang menjadi prinsip hidup Masyarakat
Adat Laman Kinipan kini terusik dengan hadirnya investasi perkebunan sawit
berskala besar hadir di tengah mereka. Kehadiran investasi tersebut
mengakibatkan rusaknya bentang alam yang telah lama dijaga dengan baik oleh
Masyarakat Adat Laman Kinipan. Kini Masyarakat Adat Laman Kinipan terkena
imbasnya berupa bencana banjir tiap tahunnya. Gugatan yang yang diajukan oleh
Masyarakat Adat Laman Kinipan kepada Bupati Lamandau merupakan sebuah upaya
untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas nasib mereka sekarang
ini”. Ungkap Ferdi selaku Ketua Badan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat
Nusantara melalui press release yang dikirimkan, Selasa (05/01/2021).
Sedangkan menurut Safrudin selaku Direktur Save Our Borneo
menyatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan di PTUN
Palangka Raya merupakan bentuk dari kekecewaan masyarakat kepada Pemerintah
Daerah yang hingga kini dinilai abai untuk memberikan pengakuan dan
perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, khususnya Masyarakat Hukum Adat
Laman Kinipan.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Dimas N Hartono selaku
Direktur Walhi Kalteng menerangkan, bahwa berdasarkan catatan dari Walhi pada
tahun 2019 hampir seluruh wilayah Masyarakat Adat Laman Kinipan terendam
banjir.
“Nah bencana ini merupakan bencana ekologis akibat hutan
terus dibabat hingga menyebabkan hilangnya daya tampung lingkungan, padahal
tahun-tahun sebelumnya saat investasi belum masuk kewilayah Kinipan bencana
banjir tidak pernah terjadi”. Sebut Dimas.
Parlin B Hutabarat selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Laman
Kinipan menegaskan, gugatan ini tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum
dari Pemerintah Daerah melewati putusan pengadilan, merupakan hak
konstitusional masyarakat adat yang telah diakui oleh Negara ini sebagai subyek
hukum, dimana hal tersebut merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B
Ayat (2) dan Permendagri No 52 tahun
2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Nah sudah jelas dalam UU yang saya sebutkan. Masyarakat ini
hanya menutut hak mereka saja, makanya melayangkan gugatan ke PTUN”. Terangnya.
Aryo Nugroho dari LBH
Palangka Raya juga menambahkan, bahwa gugatan masyarakat hukum adat Laman
Kinipan ini merupakan tonggak perlawanan masyarakat adat kepada sistem oligarki
yang tumbuh subur di Provinsi Kalteng
dengan jalur pengadilan. (*/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar