Batu Bara, suarakpk.com - 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus, berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara dari salah satu rumah di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Petugas juga meringkus seorang pria berinisial H (60) (fhoto), yang merupakan agen pengiriman TKI ilegal tersebut.
Dari pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 10 laki-laki dan 7 wanita yang akan diberangkatkan dan menyita 10 paspor berikut 17 unit ponsel.
“Para TKI yang akan diberangkatkan ini sebanyak 13 orang berasal dari Jawa Timur, 3 dari Aceh dan 1 asal Jawa Barat,” ungkap Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat Press rilies di Mapolres Batu Bara, Senin (11/01/2021) siang.
Kapolres menjelaskan, belasan TKI tanpa dokumen ketenagakerjaan itu rencananya akan diberangkatkan melalui salah satu pelabuhan tikus di Kecamatan Medang Deras menggunakan kapal tongkang.
Para TKI ilegal juga mengaku telah dikutip biaya masing-masing Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per orang untuk keberangkatan tersebut.
“Ini sudah lama dipantau, tapi baru berhasil ditangkap pada Jum’at (08/01/2021) sekira pukul 02.00 Wib kemarin,” ucap Ikhwan.
Terhadap H, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 dan 10 ayat (11) UU RI No 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata nya.
Saat ini, polisi juga masih memburu 2 orang lainnya yang merupakan tekong (nakhoda) kapal tongkang yang akan membawa para TKI ilegal tersebut.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat Batu Bara untuk memberikan informasi jika mengetahui hal-hal seperti ini di masa pandemi Covid-19 saat ini, karena Malaysia juga sedang dalam masa pandemi,” tutup Kapolres.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar