PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kerja keras aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan.
Pasalnya, setelah menerima laporan dari sumber yang dipercaya, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan terhadap transaksi dengan pelaku JB (39).
"Di TKP yang berada di Suka Bumi Gang Fitra, Kelurahan Baamang Hilir, Sampit, kami berhasil mengamankan JB bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 40,10 gram". Ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK didampingi Plt Kabidhumas AKBP Dharmeshwara HK SIK di ruang Ditresnarkoba Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Jumat (08/01/2021) sore.
Diterangkannya, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengumpulkan satu buah plastik warna hitam, ponsel merk Nokia, satu bandel plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu sendok sabu-sabu sebagai alat bukti.
"Berdasarkan keterangan, jika Ibu Rumah Tangga (IRT) beraksi sudah tujuh bulan . Sedangkan barang haram didapat dari Mr X (perempuan) yang sekarang masih kami selidiki lebih lanjut. Kemudian dari Mr X ini pelaku JB membelinya seharga Rp 5.500.000. Dimana, oleh JB paket itu dibuat kecil lagi menjadi perlima gram, dalam setiap gram dia (JB) mendapatkan untung sebesar Rp 100.000 dan sekitar tujuh bulan terakhir sudah melakukan transaksi". Urainya.
Ditempat sama, Dharmeshwara menambahkan, jika pihaknya akan terus bekerja keras guna memerangi peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukumnya guna mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
"Segera berikn laporan kepada kami untuk memperkecil sekaligus menangkap para pengedar yang masih kami selidiki selama ini. Kami juga mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan say no Narkoba". Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar