Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan Sarang Penyamun, Banprov Jateng Rp. 1, 14 Triliun Diduga Dikorupsi. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Januari 2021

Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan Sarang Penyamun, Banprov Jateng Rp. 1, 14 Triliun Diduga Dikorupsi.


KENDAL, suarakpk.com.- Dunia pendidikan semakin disorot akibat tindakan beberapa oknum pejabatnya yang disinyalir telah mencoreng institusi pencetak karakter generasi penerus bangsa yang berkualitas. Namun kini terkesan dinas pendidikan menjadi sarang penyamun. Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang diduga korupsi Bantuan Provinsi ( Banprov ) Jawa Tengah senilai Rp. 1, 14 Triliun Tahun 2018 yang kini kasusnya terkesan molor alias belum tuntas.


Kasus korupsi yang menghebohkan dunia pendidikan tersebut kini menjadi perhatian serius dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ) Jateng. Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua GNPK Jateng, Drs. H. Rahmat Da'wah, SH. MM., pihaknya mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus korupsi banprov senilai Rp.1, 14 Triliun di Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan yang terkesan mandeg. " Dalam pengamatan saya ada kasus  dugaan korupsi senilai Rp. 1, 14 Triliun dari Banprov Jateng kini kasusnya belum tuntas seakan akan berhenti," ungkapnya Kamis, 13/1/2021 di Kendal.


Menurut Rahmat kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan itu di awal pemeriksaannya cukup lancar dan baik, namun setelah sekian lama nyaris tidak terdengar. " Kalau nggak salah hasil pemeriksaan di Kendal dan Pekalongan sudah muncul kerugian negara dan sudah ditetapkan 4 orang tersangkanya, jikalau dihentikan kasus korupsi itu harus jelas mana SP3nya dan kenapa dihentikan dengan alasan apa. Publik khan harus tahu guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, " jelas Rahmat Da'wah yang juga Wakil Ketua LPBHNU Jateng.


Dikatakannya lagi, GNPK Jateng sangat menyayangkan bantuan Provinsi untuk kemajuan pendidikan bisanya dikorupsi. " Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Saya berharap kasus ini harus diusut tuntas dan dilanjutkan agar bisa menyelamatkan uang negara untuk kemajuan di bidang pendidikan, " tandasnya. 


Berdasarkan penelusuran GNPK Jateng, kasus dugaan korupsi banprov untuk pendidikan sebesar Rp. 1, 14 Triliun Tahun 2018 ini telah ditetapkan empat (4) orang sebagai tersangka 2 orang dari dinas pendidikan Kendal berikut pihak penyedia dan juga 2 orang dari Pekalongan berikut pihak penyedia barang. Dan diperkirakan ada 50 saksi yang telah diperiksa, namun belakangan ini kasus yang sempat menghebohkan dunia pendidikan di Jawa Tengah ini hingga kini belum  jelas kasusnya. ( sum/dhon/red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)