FOTO : Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pimpin rapat koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 didampingi Wabup HM Nafiah Ibnor, Sekda Septedy dan Unsur Forkopimda.
KAPUAS, suarakpk.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pimpin
rapat koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di
Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Kantor BAPPEDA Kabupaten Kapuas, baru-baru
ini.
Turut
hadir dalam Rakor tersebut Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekretaris
Daerah (Sekda) Septedy, Unsur Forkopimda serta Kepala Struktur Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam
Rakor tersebut, Bupati bersama Tim Satgas membahas tentang strategi dan
pencegahan Covid-19 seperti edukasi dan sosialisasi protokol Kesehatan kepada
masyarakat berupa 4M, operasi yustisi secara rutin oleh tim-tim terpadu,
penghentian sementara izin kegiatan resepsi atau pesta pernikahan dan
pengumpulan orang banyak.
Kemudian
panduan penyeleranggaran ibadah dan perayaan natal mengacu pada SE Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2020, pembatasan bepergian ke luar daerah dan pengetatan
pemberian cuti bagi ASN selama libur natal dan tahun baru 2021, meningkatkan
upaya 3T (tracing, testing, dan treatment), serta meningkatkan pelayanan NSD
dan kapasitas RSUD maupun puskesmas.
“Saat
ini perlu dilakukan edukasi secara intens kepada masyarakat supaya disiplin
menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak,
dan hindari kerumuman”. Tegas Ben.
Kepala
Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga yang ikut hadir memberikan
saran tindak lanjut agar meningkatkan edukasi dan penyuluhan penerapan protokol
kesehatan kepada masyarakat, dengan cara merangkul tokoh-tokoh agama dan tokoh
masyarakat, mempercepat proses Perbub 46 Tahun 2020 untuk menjadi Peraturan
Derah serta menyelesaikan perbedaan pandang Perbub tatanan kehidupan normal
baru dengan provinsi.
“Mendukung
program Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan vaksiniasi Covid-19 dengan
mempersiapkan sarana prasarana penyimpanan vaksin, pendistribusian, penyiapan
tenaga medis, dan pelaksanaan vaksininasi”. Tutur Sinaga.
Dalam
rakor ini juga dilakukan pembahasan mengenai permasalahan atau kendala seperti
masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang pentingnya penerapan
protokol kesehatan, sanksi denda pada Perbub 46 tahun 2020 Tentang
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehetan dalam rangka Pencegahan
Corona Virus. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar