20 Napi Rutan Batang Bebas Lewat Asimilasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Januari 2021

20 Napi Rutan Batang Bebas Lewat Asimilasi


BATANG, suarakpk.com. Sebanyak 20 (dua puluh) narapidana Rutan Batang mendapatkan bebas asimilasi, Rabu (6/1/2021). Para narapidana tersebut terdiri dari 2 napi perempuan dan 18 napi laki-laki. 

Kepala Rutan Batang, Rindra Wardhana mengatakan bahwa pemberian asimilasi terhadap 20 napi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. 

"Ya benar, ada 20 napi yang mendapat asimilasi terkait pencegahan COVID-19," kata Rindra.

Lebih rinci Rindra menjelaskan, syarat mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumham diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani separuh masa pidana. Sementara untuk tindak pidana narkoba disyaratkan yang pidananya kurang dari lima tahun.

"Tercatat ada lima napi narkotika yang ikut mendapatkan asimilasi rumah," jelasnya.

Rindra menambahkan napi yang menjalani asimilasi wajib melaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara rutin dan tetap berada di rumah serta mematuhi protokol kesehatan. Jika aturan tersebut dilanggar, maka dengan pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan, asimilasi bisa dicabut.

"Kami ingatkan kepada napi yang mendapat asimilasi rumah untuk mematuhi protokol kesehatan dan rutin melapor kepada petugas PK," tegasnya.Rindra berharap kondisi Rutan Batang tetap kondusif dan tidak ada penyebaran COVID-19.Romdhon/hmsres/Btg/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)