Polda Kalteng Bongkar Perdagangan Merkuri Home Industri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2020

Polda Kalteng Bongkar Perdagangan Merkuri Home Industri

FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda, Dirkrimsus menggelar press release kasus pengungkapan perdagangan merkuri.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com -  Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku perdagangan merkuri, tersangka berinisial BR.


"Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada ditepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi (Pahandut Seberang am". Ungkap Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM didampingi Direktur Krimsus Kombes Pasma Royce ketika konferensi pers di lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (03/12/2020) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi terdapat kegiatan penampungan, pengolahan dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal.


"Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbu". Jelasnya.


Setelah itu, terang Kapolda, batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium kemduian dimasukkan kedalam tabung pembakaran untuk dibakar. 


"Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong  dan diberi label". Urainya.


Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Dedi, yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kapuas.


"Pasal yanh disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar". Pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)