FOTO : Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan bersama pihak BPOM, BNNP dan Kejati Kalteng menusnahkan narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarko) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan
pemusnahkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1
kilogram (Kg) di Kolam Pemancingan Ditlantas, Jumat (05/12/2020) pagi.
Pada pemusnahan dipimpin Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes
Pol Bonny Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dengan
cara dilarutkan dalam cairan pembersih WC.
Dengan hadiri dari BNNP Kalteng, BPOM Palangka Raya dan
Kejaksaan Tinggi Kalteng, baru dikuburkan setelah barang haram tersebut
benar-benar hancur.
Bonny Djianto mengatakan, pemusnahan ini adalah amanat
undang-undang. Perlu diketahui juga sabu-sabu yang dimusnahkan sekarang ini
adalah hasil pengungkapan dari dua wilayah, yaitu Kota Palangka Raya dan
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.
“Untuk Kota Palangka Raya sebanyak 7 kasus dengan 8 orang
tersangkan dan barang bukti sabu-sabu 420,59 gram dan ekstasi sebanyak 38,84
gram. Sedangkan untuk Kotawaringin Timur sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka
dan barang bukti sabu sebanyak 597, 6 gram serta ekstasi sebanyak 9,91 gram”.
Ucap pria melati tiga di pundak ini dalam press release di hadapan wartawan.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan
Ditresnarkoba Polda Kalteng adalah 1.018,19 gram dan ekstasi sebanyak 48,03
gram, yaitu dari 14 tersangka dari 13 kasus.
“Ini hasil pengungkapan dua bulan terakhir, yaitu bulan
Oktober dan November untuk dua wilayah”. Ucapnya.
Perlu diketahui, untuk barang bukti ini berasal dari
Pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk
diedarkan di wilayah Seruyan, Kotim dan Katingan. Selain itu juga dari
Banjarmasin, Kalsel yang dibawa dengan berbagai cara ke Palangka Raya untuk
diedarkan.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112
ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Dan maksimal 20 tahun
penara/seumur hidup. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar