Mediasi 4 Anak Gugat Ayah Kandung Gagal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2020

Mediasi 4 Anak Gugat Ayah Kandung Gagal



Batu Bara,  suarakpk.com - Mediasi lanjutan kasus perdata di Pengadilan Negeri Kisaran, anak kandung gugat ayahnya Mislan warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara gagal tidak ada kesepakatan. Kamis 03/12/2020. 


Penggugat Siti Khadijah Asmi dan Mhd As'ari Asmy yang hadir saat mediasi meminta tergugat I (Mislan ayah kandung), tergugat II (Evi Suryani) dan tergugat III (Matsyah) untuk membatalkan jual beli sebidang tanah (1006 meter) yang terletak di Dusun Padang Serunai di batalkan, karena tanpa persetujuan dari ibu kandungnya. 


Anak kandung Mislan, Siti Khadijah Asmi, saat di wawancara mengatakan, "mediasi "gagal, ujarnya.

 

Saat wartawan menanyakan, mengapa kok tega menggugat Ayah kandung, " terserah bapaklah, " jawabannya singkat sambil masuk ke dalam mobil. 


Mislan juga mengatakan, "mediasi gagal" sembari masuk ke Musholla yang ada di Pengadilan tersebut.


Sementara Kuasa Hukum tergugat II dan III, Robbi Shahari SH mengatakan, pada sidang mediasi yang kedua, 4 anak kandung tergugat I yang hadir hanya dua orang, Siti Khadijah Asmi dan Mhd Asy'ari Asmi, sedangkan tergugat I, II, dan III hadir semua. 


Lanjut Robbi, saat mediasi kliennya menolak permintaan dari penggugat, penggugat bersedia mengembalikan uang jual beli dengan jumlah yang di terima pada tahun 2016 yang lalu. 


"Kliennya atas nama Evi Suryani (Pembeli) menolak permintaan penggugat, karena jual beli sudah sah, pada tahun 2016 Mislan bersama istrinya datang kerumah pembeli, mohon agar membeli sebidang tanah atas nama Mislan", jelas Robbi. 


Kuasa Hukum penggugat, Suriadi. SH melalui asistennya Adil Ginting, menjelaskan, sidang mediasi kedua gagal dilaksanakan karena permintaan penggugat di tolak oleh tergugat II, dan kedepan akan masuk agenda persidangan, menunggu jadwal dari pengadilan Negeri Kisaran, pungkas Ginting. 


(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)