Mantan Kepsek Ditetapkan Tersangka Korupsi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Desember 2020

Mantan Kepsek Ditetapkan Tersangka Korupsi

FOTO : Kepala Kejari Pulpis, Triono Rahyudi saat memimpin press release kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS.


PULANG PISAU, suarakpk.com - Pada Kamis 10 Desember 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar press release kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Press release yang dipimpin Kepala Kejari Pulpis, Triono Rahyudi menyamoakan bahwa mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana BOS pada tahun 2015, 2016 dan 2017.


"Setelah menerima hasil audit dari BPK, kita langsung naikkan statusnya menjadi tersangka. Kasusnya juga sudah kita limpahkan kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan saat ini terdakwa tinggal menunggu persidangan di PN Tipikor Palangka Raya". Kata Triono. 


Diterangkan Triono, modus operandi yang dilakukan tersangka atas penyalahgunaan dana BOS tersebut tidak sesuai juklak dan juknis yang ada, sehingga terindikasi menguntungkan diri pribadi pelaku. 


"Terdakwa menyalahi juklak dan juknis, sehingga pelaku harus berurusan dengan hukum karena diindikasikan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain". Ucapnya. 


Selain menyampaikan kasus penyalahgunaan dana BOS. Kejari juga menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 


"Indikasinya ada belanja tidak sesuai dengan RAB dan indikasi kemahalan atau mark up. Untuk kasus ini kita masih menunggu pemeriksaan para saksi dan tim ahli teknis yang langsung turun kelapangan memeriksa kualitas maupun kuantitas pekerjaan". Ungkapnya. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)