KAPUAS, suarakpk.com - Cabang Kejaksaan (Cabjari) Kapuas di Palingkau menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta penjualan langsung terhadap barang rampasan dari perkara tindak pidana pada Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor setempat, dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.
Barang bukti yang dirampas untuk negara ada 4 macam, yaitu 1 unit sepeda motor honda beat dan 3 unit handphone atau ponsel.
Jika di uangkan, barang rampasan yang dimusnahkan tersebut dibawah Rp 35 juta, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan langsung.
"Alhamdulillah langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor". Ungkap Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri SH.
Kemudian terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 10 perkara terhitung sejak sejak Januari - November 2020. Yaitu perkara narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 8,74 gram, perkara sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras).
Barang bukti sabu langsung dilakukan pemusnahan ditempat dengan cara diblender dicampur cairan, untuk barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai palu dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
"Sebenarnya sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini kami menangani 21 perkara, namun ada 11 perkara yang putusannya barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua barang bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan". Cetusnya.
Ia menambahkan, acara pemusnahan barang bukti ini dapat jadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum. Diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.
"Melalui acara pemusnahan barnag bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerjakeras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika". Imbuh Amin Giri. (*/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar