FOTO : Pelaku terduga pengedar obat keras jenis zenit bersama barang bukti saat diamankan anggota kepolisian.
KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com - Pelaku peredaran gelap Narkotika yang bernama Hendra Hasmita harus menelan pil pahit atas perbuatanya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris
Jakin SH SIK MSi melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto SE MM ketika
dikonfirmasi, Jumat (04/12/2020) siang.
“Berdasarkan hasil persidang yang telah digelar, pelaku Hendra
terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual obat Zenith/Carnophen yang
isinya mengandung Carisoprodol positif tanpa ijin”. Jelasnya.
Dimana, berdasarkan Permenkes RI No 44 tahun 2019 tentang
perubahan penggolongan obat, yang intinya merubah obat Zenith yang semula masuk
dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.
“Bila didapatkan kandungan Carisoprodol positif, maka dia
masuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sama halnya dengan penanganan
sabu-sabu”. Sebutnya.
Begitu juga dengan tersangka Hendra, lanjut Dwi, yang telah
menjual Zenith dengan isinya Positif Carisoprodol dan disangkakan Pasal 112
ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terhadap tersangka, pada
hari Senin tanggal 30 November 2020 divonis 5 tahun 6 bulan”. Urainya.
Untuk itu, tegas Dwi, kepada seluruh lapisan masyarakat
jangan coba-coba untuk masuk dalam penyalahgunaan Narkotika apa lagi menjadi
bandar. “Bila ini diabaikan ancaman minimal 4 tahun penjara akan menghadang
bagi tersangka”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar