PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Calon penumpang Lion Air di Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya dikabarkan meninggal dunia setelah ditolak pihak maskapai dengan alasan tidak jelas.
Almarhum bernama Elisabeth (45) Palangka Raya menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalnya, almarhum bersama suami dan satu anaknya mau pulang kampung dengan alasan berobat menggunaka tiket Lion Air. Pada saat Cek In dan pemeriksaan kesehatan Elisabeth ditolak ikut berangkat tanpa disampaikan alasan yang jelas, merasa sang istri tidak bisa berangkat Melly Selatan (45) (suami) dan anaknya menunda keberangkatan, tiket mereka pun dikatakan hangus oleh pihak maskapai.
Setelah itu, buruh karyawan perkebunan sawit berangkat ke Sampit dan diperjalanan Elisabeth dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian, jenazah almarhum diantarkan pulang menggunakan pesawat Lion Air juga, namun tanpa didampingi suami atau pihak keluarga dengan alasan kursi penumpang sudah penuh.
Pihak keluarga pun menyayangkan dengan sikap pihak Lion Air karena sudah beberapa kali mendapat perlakuan tidak baik oleh pihak maskapai.
Mely (Suami Elisabeth) mengatakan, anehnya saat kami mau berangkat pertama sudah mencantumkan surat Rapid Test dari dokter dan dinyatanegatif. Namun maskapai tetap tidak membolehi berangkat dan tanpa disampaika alasan yang jelas.
"Kami sekeluarga menyayangkan sikap maskapai, hingga istri saya pun meninggal dunia". Ungkapnya.
Mely menambahkan, istri saya sudah meninggal pun, tetap dipersulit yaitu penerbangan jenazah tidak diperbolehkan didampingi pihak keluarga termasuk suami.
"Padahal kami bayar. Apakah tidak ada hati nurani mereka, orang sudah meninggal ajak masih seperti ini". Sebut pria kelahiran Kupang ini.
Sementara ketika awak media ini mencoba konfirmasi terkait masalah tersebut, Humas Lion Air Palangka Raya, Danang menjelaskan, mengenai pengangkutan penumpang, Lion Air mengangkut sesuai hasil verifikasi dari tim medis.
"Jika dinyatakan layak terbang, maka bisa terbang. Bila dinyatakan tidak layak terbang, maka tidak dapat melakukan perjalanan udara". Sebut Danang.
Ia menambahkan, untuk itu, Lion Air memberikan solusi terbaik berupa pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan. Sedangkan tentang Lion Air menelantarkan penumpang dimaksud adalah tidak benar.
"Lion Air beroperasi sesuai aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Tiket tidak dinyatakan hangus. Lion Air sudah memberikan kebijakan refund back to agent (proses pengembalian dana melalui agen dimana tiket tersebut dibeli). Untuk penumpang yang meninggal refund dengan potongan biaya administrasi, sedangkan penumpang 2 orang pendamping dikenakan pemotongan 50%. Sesuai prosedur, jika penumpang batal berangkat di hari H, maka pemotongan biaya 90%". Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar