FOTO : Wabup Gumas, Efrensia LP Umbing menyerahkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas kepada Wakil Ketua II DPRD, Bhinartaha.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com – Dalam
Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2020 DPRD Kabupaten Gunung Mas
(Gumas), Wakil Bupati Efrensia LP Umbing sampaikan lima buah Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda).
Lima Raperda yang disampaikan adalah bagian dari rancangan
Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang pajak daerah. Rancangan ini merupakan upaya
pemerintah daerah untuk meningkatkan atau intensifikasi pajak daerah yang
selama ini dilaksanakan, berupa perubahan pada pajak restoran dan pajak
penerangan jalan serta beberapa perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur
perangkat dearah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rancangan Perda ini merupakan upaya pemerintah dearah untuk
meningkatkan atau intensifikasi retribusi dearah yang selama ini dilaksanakan,
berupa perubahan pada retribusi pelayanan Kesehatan, retribusi pelayanan
persampahan kebersihan retribusi pelayan pasar, retribusi pemakaian kekayaan
daerah, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol serta beberapa
perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur perangkat dearah
sesuai kententuan peraturan perundang-undang yang berlaku”. Papar Wabup.
Wabup mengungkapkan, rancangan Perda tentang perlindungan
perempuan dan anak rancangan perda ini merupakan penegasan kebijakan di daerah
terhadap perlindungan perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan
atau upaya merugikan perempuan dan anak lainnya.
Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Dearah Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Rancangan Perda
tentng Perubahan Kesembilan atas Peraturan Dearah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada perusahaan Daerah Air minum
(PDAM) Kabupaten Gunung Mas.
Wakil Bupati menambahkan, sejalan dengan proses pengajuan racangan
perda yang disampaikan pada hari ini, sebelumnya telah dilakukan prosese
pembahasan mengenai perubahan program pembentukan demi keberlangsungan beberapa
rancangan Perda yang baru diusulkan untuk dapat dijadikan bagian dari prioritas
pembahasan dan persetujuan bersama di tahun ini.
Sebagai bagian dari sosialisasi peraturan bupati dimaksud,
kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat mari mari bersama-sama mengedepankan
disiplin secara baik dan benar sesuai petunjuk dan arahan yang diberikan guna
memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Gunung Mas.
“Sehingga pada saatnya nanti penegakan disiplin sesuai
keketantuan yang ada dapat dilaksanakan dengan baik tanpa harus merugikan
masyarakat, dan yang lebih utama terwujudnya kesadaran secara alamiah
masyarakat tentang pentingnya arti sebuah kesehatan”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar