FOTO : Terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian di lokasi pertembangan.
MURUNG RAYA, suarakpk.com - Peredaran barang haram narkoba
jenis sabu-sabu ternyata tidak hanya beredar di kota, namun merambah sampai ke
perusahaan tambang batu bara.
Buktinya, berdasarkan laporan
masyarakat kepada anggota pengamanan perusahaan batu bara PT Harmoni Panca
Utama (HPU) mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran gelap dan
transaksi narkoba di perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satresnarkoba
Polres Mura melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu-sabu yang
bernama Alfianoor alias Acong (26) di Jalan houling KM 50, PT MGM Desa Batu Bua
II, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,
Sabtu (03/10/2020) sore lalu.
Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu
Bagus Winarmoko SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari anggota
pengamanan di Perusahaan PT HPU, tanpa membuang waktu segera melaksanakan
penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhasil, pada Sabtu (03/10/2020)
sekira pukul 03.00 WIB pada saat pelaku pulang dari bekerja tepatnya di Jalan
Holing KM 50 PT MGM dilakukan penghadangan serta penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan tiga paket sabu dengan
berat 1.03 gram yang dibungkus dengan plastik transparan yang ada di dalam
kotak rokok Marlboro merah”. Terang Iptu Bagus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI No 35 th 2009”. Tutup Iptu Bagus. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar