PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang pemuda berinisial RS (26) akibat menyimpan paket yang diduga sabu-sabu, Rabu (07/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
RS yang diketahui merupakan warga Desa Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, diringkus oleh petugas saat berada di Jalan Batu Suli V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 Gram saat meringkus RS". Ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya SH kepada media, Kamis (08/10/2020) pagi.
Dirinya menambahkan, RS bersama barang bukti tersebut kini diamankan pada Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, yang terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila barang bukti tersebut terbukti merupakan narkotika jenis sabu-sabu, maka RS terancam disangkakan menggunakan pasal tersebut dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara". Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar