KAPUAS, suarakpk.com – Satuan Reskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.
Pelaku AB (30) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimanatan Tengah diringkus di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras, Kapuas, Rabu (30/09/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK menyampaikan, pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban MU dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Lokasi pencuriannya di Jalan Kasturi, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kapuas tepatnya pada Jumat (30/09/2020) sekitar pukul 17.00 WIB”. Kata Kasat.
Kristanto menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda Motor Merk Satria F, satu lembar STNK dan satu Buah BPKB.
“Awal kejadiannya pada saat korban melintas di Jalan Kasturi ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Satria F memberhentikan korban dan menanyakan keberadaan kakak korban. Namun korban menjawab tidak tau, kemudian pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor yang dikendarai korban sambil mengancam ingin menusuk korban". Terang Kristanto.
Kasat menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku satunya sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran". Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar