PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melalui Subdit IV Tipidter berhasil menggagalkan penyelundupan empat truk kayu jenis meranti di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng pada 29 September 2020 lalu.
Pengungkapan pengakutan kayu olahan dari berbagai ukuran tersebut atas laporan masyarakat adanya pembalakan hutan secara ilegal.
Empat truk bermuatan kayu olahan tersebut diamankan di dua desa, yaitu Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas satu truk dengan nopol KH 8630 AF warna merah yang dikemudikan oleh STP.
Sedangkan tiga truk lagi di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah dengan tersangka GB, AS dan SA dengan mengakut kayu olahan berbagai jenis.
Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP M Sudjarot Sidik menerangkan, empat truk kayu yang diamankan tersebut atas laporan masyarakat. Dan setelah dilakukan lidik dan pemeriksaan, emapt truk itu tidak memiliki dokumen resmi.
"Empat sopir sudah kita tetapkan tersangka. Jumlah kubikasi kurang lebih 36 kubik dari berbagai ukuran kayu jenis meranti". Sebut pria berpangkat dua melati dipundak itu kepada awak media, Rabu (07/10/2020).
Sudjarot mengatakan, pihak masih melakukan pengembangan, serta untuk pemilik sudah dimetahui dan sekarang sedang dalam pengejaran.
"Dari pengakuan ini bukan pertama kali, namun sudah berulang kali. Kita masih melakukan pengejaran terhadap orang yang meminta mereka ini". Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar