FOTO : Kasat Lantas Polres Gumas, AKP Rikky Operiadi SSos SIK ketika mengecek para pemohon yang tengah mengantri dalam pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres setempat.
GUNUNG MAS, suarakpk.com – Dalam mengemudi masyarakat diwajibkan sehar
jasmani dan rohani, untuk itu sekarang ini untuk permohonan penerbitan Surat
Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang
dikeluarkan lembaga psikologi.
“Kami
baru saja menerima petunjuk dan arahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Kalteng, bahwa untuk penerbitan SIM akan diberlakukan syarat tambahan,
yakni surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi”. Ucap
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady
SSos SIK, belum lama ini.
Dia
mengatakan, sebenarnya surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga
psikologi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sejak dulu. Namun
persyaratan ini baru diberlakukan di Polda Kalteng, karena baru ada lembaga
psikologi yang bekerjasama dengan Polda Kalteng.
“Kalau
untuk psikologi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 1 dan ayat 4, serta
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai
dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk
sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi”. Tuturnya.
Dia
menuturkan, pemohon yang mengajukan penerbitan SIM diwajibkan untuk mengikuti
tes psikologi. Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan,
maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.
“Terkait
syarat tambahan yakni wajib mengikuti tes psikologi dalam penerbitan SIM, saat
ini masih dalam tahap sosialisasi selama dua minggu, baik melalui media
elektronik, media cetak, dan media sosial. Untuk penerapannya, kami menunggu
petunjuk dan arahan (jukrah) dari Polda Kalteng”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar