Pembuatan SIM Wajib Lampirkan Keterangan Sehat Rohani - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Oktober 2020

Pembuatan SIM Wajib Lampirkan Keterangan Sehat Rohani

FOTO : Kasat Lantas Polres Gumas, AKP Rikky Operiadi SSos SIK ketika mengecek para pemohon yang tengah mengantri dalam pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres setempat.

 

GUNUNG MAS, suarakpk.com – Dalam mengemudi masyarakat diwajibkan sehar jasmani dan rohani, untuk itu sekarang ini untuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi.

 

“Kami baru saja menerima petunjuk dan arahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, bahwa untuk penerbitan SIM akan diberlakukan syarat tambahan, yakni surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi”. Ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady SSos SIK, belum lama ini.

 

Dia mengatakan, sebenarnya surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sejak dulu. Namun persyaratan ini baru diberlakukan di Polda Kalteng, karena baru ada lembaga psikologi yang bekerjasama dengan Polda Kalteng.

 

“Kalau untuk psikologi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal  81 ayat 1 dan ayat 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi”. Tuturnya.

 

Dia menuturkan, pemohon yang mengajukan penerbitan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi. Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.

 

“Terkait syarat tambahan yakni wajib mengikuti tes psikologi dalam penerbitan SIM, saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama dua minggu, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial. Untuk penerapannya, kami menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Polda Kalteng”. Pungkasnya. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)