FOTO : Tim Tugas Yustisi melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com -
Pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya
penggunaan masker nampak mulai mengalami membuahkan hasil. Hal ini terbukti
dengan menurunnya jumlah pelanggar Prokes saat digelarnya Operasi Yustisi di
Jalan Rajawali Km 5, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah, Jumat (02/10/2020) pagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Iptu Banar Loman Harto Kanit
SPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah selaku Perwira Pengendali
Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Banar menuturkan, selama 2 jam pelaksanaan Operasi Yustisi
yang dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB, petugas hanya
menindak 4 orang pelanggar Prokes yang melintas tanpa menggunakan masker.
Lebih jauh Banar menjelaskan dari 4 pelanggar semuanya
mendapatkan sanksi membayar denda administratif ditempat sebesar 100 ribu
rupiah.
"Semoga ini menjadi salah satu indikasi bahwa kesadaran
masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes semakin meningkat”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar