Kelompok Tani Ucapkan Terima Kasih Atas Kerja Polda Kalteng
FOTO : Rusli Kliwon SH (baju putih), kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur 1 bersama ketua kelompok tani menunjukkan berkas laporan Alpian saat ditemuai awak media di rumahnya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Berakhir
sudah usaha mafia tanah bernama Alpian. Setelah mencaplok tanah milik Kelompok
Tani Jadi Makmur 1 dan masyarakat di Sabangau, Kota Palangka Raya dia pun
berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya pada tanggal 7 Februari 2020, Kelompok Tani Jadi
Makmur 1 dan masyarakat yang dirugikan di Kecamatan Sabangau dengan didampingi
Kuasa Hukum Rusli Kliwon SH melaporkan kasus pemalsuan surat-surat tanah yang
di garap Alfian.
Tidak tanggung-tanggung, Alpian sendiri mengklem tanah diatas
sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang masuk dalam
transmigrasi dan tanah masih SKT. Parahnya lagi, luasan yang diklem terduga
mafia tanah ini hingga sampai pada tiga kelurahan, seperti Kelurahan
Kalampangan, Bereng Bengkel dan Kameloh Baru.
Bermodal surat-surat diduga palsu tersebut, Alpian juga
berhasil menjual sebagian tanah yang diklemnya kepada masyarakat.
Kejanggalan surat yang dipegang Alpian diduga palsu setelah
adanya pertemuan dengan masyarakat. Kemudian dilihat kejanggalan pada nomor
surat regester, yang mana tidak sesuai kode regestrasi kecamatan setempat dan
radiksionalnya.
“Disitu juga kita telusuri tanda tangan Camat, dan kita tanya
kepada Camat yang bersangkutan disampaikan tanda tersebut adalah palsu. Artinya
disini lengkap bukti yang kita pegang yaitu pemalsuan oleh yang bersangkutan”.
Sebut Rusli kepada awak media dikediamannya dengan didampingi Ketua Kelompok
Tani Jadi Makmur 1 dan tokoh masyarakat, Senin (19/10/2020) siang.
Namun kata Rusli, dirinya selaku kuasa hukum mengucapkan
terima kasih kepada Kapolda Kalteng dan jajaran sudah bekerja profesional dan
berhasil mengungkap kasus ini.
“Informasinya sudah P21, coba aja kalian telusuri ke
kejaksaan. Saya pribadi dan atas kuasa hukum dari Kelompok Tani Jadi Makmur 1
dan masyarakat Kalampangan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalteng dan
jajaran karena sudah bekerja profesional dan berhasil menyelesaikan kasus ini”.
Ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Kelompok Tani Jadi Makmur 1, Cipto
Wiharjo menerangkan, Alpian menggarap tanah masyarakat disana sudah lama,
sehingga untuk menyelesaikan kasus itu mengambil jalur hukum.
“Kita masyarakat Kalampangan hanya bisa mengucapkan terima
kasih kepada Bapak Kapolda dan jajaran karena sudah berhasil menyelesaikan
masalah ini. Karena kita selama ini sangat merasa resah atas pencaplokan
tanah”. Tuturnya.
Sementara, Hairinnoor selaku tokoh masyarakat setempat yang
juga menjadi korban turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kalteng dan
jajaran yang sudah membantu masyarakat Kalampangan dan sekitarnya dalam
penyelesaian masalah tanah ini. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar