Jukir Setubuhi Anak Bawah Umur Berulang Kali - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2020

Jukir Setubuhi Anak Bawah Umur Berulang Kali


FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung menanyakan kepada tersangka kenapa sampai melakukan hal tersebut.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi yang dilakukan oleh tersangka SN (22) tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepihak yang kepolisian.

 

Tersangka SN menggagahi korban MP (14) tersebut bukan satu atau dua kali saja, namun dilakukannya berulang kali hingga akhirnya terbongkat atas kecurigaan sang ibu MP.

 

Dalam press release Polresta Palangka Raya pada Senin (05/10/2020) yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung  mengatakan, tersangka SN sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kompleks pertokoan Jalan G Obos Kota Palangka Raya, sedangkan MP merupakan seorang pelajar di Kota Palangka Raya.

 

Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah ibu korban memergoki keduanya tengah berjalan sambil bergandengan tangan, setelah ditanyakan oleh ibunya akhirnya korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku di rumahnya.

 

Jaladri menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban, keduanya telah berpacaran selama lima bulan dan tersangka SN telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali, yakni lima kali pada bulan Juli dan satu kali pada bulan September di rumah tersangka.

 

“Pertama kali terjadi pada hari Sabtu 12 Juli 2020 siang, korban datang ke rumah tersangka dengan alasan untuk belajar dengan kakak tersangka, namun korban malah masuk sendiri ke kamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi di kamar tersebut”. Beber Jaladri.

 

Selanjutnya perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka pada tanggal 15,17,19, 21 Juli dan terakhir terjadi pada 20 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB yang semuanya terjadi di rumah tersangka.

 

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah HP merk Advan warna putih, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru dan 1 lembar celana panjang warna hitam”. Tutur pria berpangkat tiga melati dipundak itu.

 

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)