FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung menanyakan kepada tersangka kenapa sampai melakukan hal tersebut.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Kasus
persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi yang dilakukan oleh tersangka SN
(22) tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepihak yang
kepolisian.
Tersangka SN menggagahi korban MP (14) tersebut bukan satu
atau dua kali saja, namun dilakukannya berulang kali hingga akhirnya terbongkat
atas kecurigaan sang ibu MP.
Dalam press release Polresta Palangka Raya pada Senin
(05/10/2020) yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi
Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung
mengatakan, tersangka SN sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di
kompleks pertokoan Jalan G Obos Kota Palangka Raya, sedangkan MP merupakan
seorang pelajar di Kota Palangka Raya.
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah ibu korban
memergoki keduanya tengah berjalan sambil bergandengan tangan, setelah
ditanyakan oleh ibunya akhirnya korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi
oleh pelaku di rumahnya.
Jaladri menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap
tersangka maupun korban, keduanya telah berpacaran selama lima bulan dan
tersangka SN telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali, yakni lima kali pada
bulan Juli dan satu kali pada bulan September di rumah tersangka.
“Pertama kali terjadi pada hari Sabtu 12 Juli 2020 siang,
korban datang ke rumah tersangka dengan alasan untuk belajar dengan kakak
tersangka, namun korban malah masuk sendiri ke kamar tersangka dan selanjutnya
disetubuhi di kamar tersebut”. Beber Jaladri.
Selanjutnya perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh
tersangka pada tanggal 15,17,19, 21 Juli dan terakhir terjadi pada 20 September
2020 sekitar pukul 12.00 WIB yang semuanya terjadi di rumah tersangka.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah HP merk Advan
warna putih, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru dan 1 lembar celana panjang
warna hitam”. Tutur pria berpangkat tiga melati dipundak itu.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81
UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun
Penjara. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar