FOTO : Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan hasil pengungkapan pembunuhan Demas Laira.
JAKARTA, suarakpk.com - Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan
Polda Sulbar berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan
wartawan media online, Demas Laira.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan,
dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban
lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada
korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku
Syamsul”. Kata Argo, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30),
Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua
wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis
antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. "Dengan ancaman hukuman
penjara 15 tahun”. Ujar Argo.
Sebelumnya, seorang wartawan media online, Demas Laira
ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta,
Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul
01.30 Wita.
Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang
melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek
Karossa dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda
Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya. (*/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar