PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Dalam upaya pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Kalteng Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, dua petugas kepolisian mengalami luka, Kamis (08/10/2020) siang.
Kedua petugas tersebut diketahui merupakan personel Polresta Palangka Raya dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah, yang masing-masing mengalami luka akibat situasi yang sempat memanas.
“Seorang personel Polresta Palangka Raya mengalami luka dibagian dahi, sedangkan seorang personel Ditsampata Polda Kalteng mengalami luka dibagian jari tangan". Terang Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum.
“Kondisi luka sudah berangsur membaik, ini merupakan salah satu resiko yang siap kami terima saat melaksanakan tugas yang diamanahkan, demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat". Ungkap salah satu personel yang terluka.
Massa aksi unras yang menyuarakan aspirasi kurang lebih selama 3 jam tersebut saat ini telah membubarkan diri dengan tertib, serta berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif sekitar pukul 13.35 WIB. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar