FOTO : DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan sosialisasi pendaftaran izin usaha sarang burung walet dan Izin Mendirikan Bangunan ke setiap kecamatan.
KAPUAS, suarakpk.com – Agar tidak terjadi salah persepsi di
tengah-tengah masyarakat dalam pendaftaran izin usaha sarang burung walet
dan Izin Mendirikan Bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas berikan sosialisasikan.
Dalam rangka upaya meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait tata cara melakukan proses
perizinan, DPMPTSP Kabupaten Kapuas bersama OPD terkait melaksanakan
kegiatan sosialisasi langsung kepada pengusaha sarang burung walet di beberapa
Kecamatan se Kabupaten Kapuas diantaranya Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan
Kapuas Timur, Kecamatan Bataguh dan Kecamatan Dadahup.
Kepala Seksi Perizinan Yulianto SE MIP
dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Dadahup, beberapa waktu yang
lalu mengungkapkan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk
memberikan pelayanan dan pemahaman serta kemudahan kepada masyarakat
dalam proses perizinan pengelolaan sarang burung walet serta Izin
Mendirikan Bangunan.
Lebih lanjut disampaikan Yulianto bahwa
dalam melakukan permohonan perizinan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas,
karena pendaftaran perizinan dapat dilakukan secara online setiap saat.
“Bagi masyarakat yang belum memahami
teknologi online/komputer dalam hal pendaftaran atau permohonannya, tidak perlu
khawatir karena DPMPTSP akan membantu masyarakat serta membimbing proses
perizinan melalui petugas pelayanan di front office,sehingga masyarakat dapat terlayani
dengan baik”. Tutupnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar