DLH Serius Awasi Pengelolaan Limbah B3 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Oktober 2020

DLH Serius Awasi Pengelolaan Limbah B3

FOTO : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sekarang ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya gencar-gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk mengelola limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).

 

“Limbah B3 yang dimaksud yaitu bahan yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun”. Sebut Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Rabu (07/10/2020).

 

Zaini menyampaikan, diharapkan masyarat benar-benar dalam pengelolaan B3, karena limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan akan sangat berbahaya dan berefek kepada kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Maka dari itu DLH mendorong setiap kegiatan yang menghasilkan limbah dapat melakukan pengelolaan limbah B3 dan limbah lainnya secara legal.

 

“Bagusnya saat ini, banyak minat dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan limbah B3 dan limbah lainnya secara legal. DLH mengapresiasi akan hal ini”. Ucapnya.

 

Diungkapkan Zaini, pengelolaan limbah B3 harus sesuai ketentuan PP Nomor 101 Tahun 2014 dan Permen LHK RI Nomor P 56. Sementara apabila penghasil limbah B3 tidak mampu melakukan pengelolaan limbahnya secara mandiri, maka wajib menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain sebagai pengumpul limbah B3.

 

“Nah, perlu diketahui, untuk melakukan pengelolaan limbah, maka setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh bupati/walikota, gubernur atau pihak kementerian terkait”. Jelas Zaini.

 

Adapun bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, namun tidak melakukan pengelolaan limbah, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

 

“Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan”. Tegas Zaini.

 

DLH tambah dia, sesuai tupoksi yang diberikan akan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. Terutama pengawasan tentang ketentuan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)