FOTO : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sekarang ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka
Raya gencar-gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku
usaha untuk mengelola limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Limbah B3 yang dimaksud yaitu bahan yang mudah meledak,
mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun”. Sebut Kepala DLH Kota
Palangka Raya, Achmad Zaini, Rabu (07/10/2020).
Zaini menyampaikan, diharapkan masyarat benar-benar dalam
pengelolaan B3, karena limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan akan
sangat berbahaya dan berefek kepada kesehatan manusia serta makhluk hidup
lainnya. Maka dari itu DLH mendorong setiap kegiatan yang menghasilkan limbah
dapat melakukan pengelolaan limbah B3 dan limbah lainnya secara legal.
“Bagusnya saat ini, banyak minat dari pelaku usaha untuk
melakukan pengelolaan limbah B3 dan limbah lainnya secara legal. DLH
mengapresiasi akan hal ini”. Ucapnya.
Diungkapkan Zaini, pengelolaan limbah B3 harus sesuai
ketentuan PP Nomor 101 Tahun 2014 dan Permen LHK RI Nomor P 56. Sementara
apabila penghasil limbah B3 tidak mampu melakukan pengelolaan limbahnya secara
mandiri, maka wajib menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain sebagai
pengumpul limbah B3.
“Nah, perlu diketahui, untuk melakukan pengelolaan limbah,
maka setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh
bupati/walikota, gubernur atau pihak kementerian terkait”. Jelas Zaini.
Adapun bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, namun
tidak melakukan pengelolaan limbah, maka dapat dikenakan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan
izin.
“Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan”. Tegas Zaini.
DLH tambah dia, sesuai tupoksi yang diberikan akan melakukan
pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. Terutama pengawasan tentang
ketentuan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar