FOTO : Pelaku pengedar sabu-sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Kalteng.
KOTAWARINGIN TIMUR,
suarakpk.com –
Jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Sampit,
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku FT alias Ifit (41) warga Jalan Usman Harun IV,
Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kotim tersebut diamankan di Jalan Muchran
Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Selasa (06/10/2020) sekitar
pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang hanya tamatan SD tersebut diamankan setelah
petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Baamang sering
terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui
Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH dalam rilisnya, Rabu (07/10/2020)
mengungkapkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga
pelaku, petugas menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 15,65 gram
yang dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok.
Kabidhumas menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat
(2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, pelaku sudah berada di kantor Ditresnakoba Polda
Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya untuk mengikuti proses
penyidikan lebih lanjut”. Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar