Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kepala Dinas di Muna Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Oktober 2020

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kepala Dinas di Muna Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi

Muhammad Rahman saat melaporkan  Kepala Dinas di Muna di Kejaksaan Tinggi Sultra,Senin (05/10).


MUNA, suarakpk.com- Era pemerintahan L.M Rusman Emba ditengarai banyak terjadi penyelewengan keuangan negara. Tak sedikit indikasi korupsi dalam proyek-proyek dibawah kepemimpinannya. Permasalahan ini menimbulkan keresahan pada masyarakat. 


Salah seorang masyarakat, Muhammad Rahman, Senin (5/9/2020), melaporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh empat Kepala Dinas (Kadis) di beberapa Dinas Kabupaten Muna. Rahman mengaku, Kepala Dinas tersebut jelas menyalahgunakan kebijakan sehingga membuat uang negara raib.


"Beberapa Kadis yang dilaporkan ini memang kelas kakap. Hasil investigasi teman-teman sudah mendapatkan bukti yang akurat. Mereka terlibat langsung dalam raibnya uang negara yang seharusnya dinikmati masyarakat Muna," jelas Rahman.


Ditanya seputar beberapa nama Kadis yang dilaporkan, Rahman bergeming bahwa biar waktu yang menjawab. Dalam waktu dekat pihak terlapor akan dipanggil oleh pihak terkait.


"Saya tidak mau menyebutkan. Intinya Kadis-Kadis ini saya pastikan akan dipenjara. Kasihan masyarakat Muna jika uangnya dicuri oleh mereka. Era pemerintahan Rusman Emba ini ternyata menyebabkan banyak kerugian keuangan negara," lanjut Rahman.


Rahman menegaskan bahwa berdasarkan data uang yang ia punya, pelaporan ini akan memakan banyak korban. Tidak menutup kemungkinan pejabat tinggi lainnya. Banyaknya Kadis yang terlibat menurutnya akan dibuat mengantri menunggu giliran.


"Kadis-Kadis ini akan antri. Mudah-mudahan masyarakat Muna bisa terbebas dari perilaku licik mereka dalam mencuri uang negara. Akan ada pejabat tinggi yang kena. Pelaporan ini adalah bukti bahwa era kepemimpinan Rusman Emba sangat menyebabkan kerugian negara. Tunggu saja tanggal mainya," tutup mantan aktifis UHO itu.

Sementara itu, hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)