Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Syahruddin Nurdin. Foto: Randy Yaddi |
MUNA, suarakpk.com- Setelah sebelumnya, empat tenaga honorer Satuan Polisi (Satpol) Pamoeng Praja (PP) Kabupaten Muna diberhentikan karena persoalan politik. Kali ini, seorang honorer Pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Muna diberhentikan.
Adalah FR. Ia diberhentikan diduga karena alasan yang sama, yakni karena tidak mendukung petahana (Rusman Emba) dan lebih mendukung pasangan Rajiun-La Pili (RAPI).
"Saya juga ini kaget, pas pulang di rumah sore tadi, saya mendapat surat pemberhentian yang ditandatangani langsung oleh Kasatpol PP Muna (Bahtiar). Saya diberhentikan karena katanya mendukung RAPI di Pilkada Muna," kata FR, Kamis (1/10/2020).
Namun, parahnya, pemberhentian itu dianggap tidak adil, karena tidak ada surat peringatan (SP) yang biasanya dikeluarkan terlebih dahulu apabila seorang anggota melakukan kesalahan.
"Saya heran, masa kita masuk kantor rajin dan tugas selalu dijalankan, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak. Coba juga kalau kita tidak pernah masuk kantor, wajar kita diberhentikan. Ini tiap hari kita masuk kantor, malah diberhentikan. Ini kan sangat miris dan otoriter," ungkapnya.
Kasatpol PP Muna Bahtiar saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan pemberhentian seorang honorer Damkar. Kata dia, sebelum memberhentikan anak buahnya, dirinya sejak satu bulan lalu sudah memanggilnya di kantor.
“Iya betul, saya memberhentikan salah seorang honorer di Damkar Muna atas nama La Ode Faizal Ruzali. Kalau dikatakan pemberhentiannya secara sepihak itu tidak benar karena saya sudah memanggilnya beberapa bulan lalu,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Syahruddin Nurdin mengatakan akan melakukan klarifikasi. Jika melanggar aturan, harusnya dilakukan teguran dua sampai tiga kali terlebih dahulu sebelum diberikan sanksi tegas.
"Tadi para honorer sudah datang mengadu dan permasalahannya sudah disampaikan", ujarnya, Jumat (02/10).
Ia mengungkapkan sebagai pemerintah dalam hal ini pengeluaran kebijakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku jangan sewenang-wenang. Kalau ada anggota salah harusnya diberikan peringatan dulu. Jika dua sampai tiga kali teguran yang diberikan tidak diindahkan maka bisa diberi sanksi lebih lanjut.
"Kami akan klarifikasi dulu. Untuk diteliti lebih lanjut mengenai masalah ini", tutupnya. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar