Buruh secara nasional menolak Omnibus Law RUU cipta kerja - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Oktober 2020

Buruh secara nasional menolak Omnibus Law RUU cipta kerja

Teks Foto:T.Munzir Ketua pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC- FSPPP-SPSI) Kab. Aceh Timur.


Aceh Timur/Suarakpk com-Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC- FSPPP-SPSI) Kab. Aceh Timur T. Munzir alias Ampon terkait perkembangan rencana aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang - Undang (RUU) Citpa Kerja di Wilayah Kab. Aceh Timur.Kamis (8/10/2020).


 Terkait adanya rencana kegiatan Mogok Massa Buruh secara Nasional dalam rangka menolak atau menuntut pembatalan Omnibus Law Rancangan Undang - Undang (RUU) Citpa Kerja, bahwa sampai dengan saat ini untuk para Buruh di Wilayah Kab. Aceh Timur tidak ada yang melakukan kegiatan aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang - Undang (RUU) Citpa Kerja ataupun tidak ada melakukan kegiatan khusus lainnya di Wilayah Kab. Aceh Timur.


Dari hasil koordinasi dan konfirmasi terhadap Ketua Pengurus Cabang - Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC- FSPPP-SPSI) Kab. Aceh Timur dengan Ketua Buruh Provinsi Aceh melalui Via Hp, menyampaikan bahwa Ketua Buruh Provinsi Aceh telah menerima perintah atau intruksi dari Ketua Buruh Pusat untuk ikut bergabung melakukan Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Citpa Kerja di Jakarta.


Akan tetapi Ketua Buruh Provinsi Aceh tidak meneruskan perintah atau intruksi tersebut kepada Ketua Buruh Se - Kab/Kota Provinsi Aceh khususnya di Wilayah Kab. Aceh Timur, mengingat saat ini situasi dan kondisi sedang mengalami Pandemi Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19).


Saat ini pihak Pengurus Cabang - Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC- FSPPP-SPSI) Kab. Aceh Timur masih bersifat netral dalam situasi gejolak aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang - Undang (RUU) Citpa Kerja, yang saat ini sedang terjadi di beberapa Wilayah Se - Indonesia khususnya aksi di depan Gedung DPR -RI Jakarta.


Situasi Pandemi Covid -19 yang saat ini melanda atau yang terjadi di seluruh Indonesia seperti saat ini pihaknya mengatakan tidak akan bertanggung jawab apabila nantinya ada yang melakukan Aksi ataupun yang ikut bergabung dalam melakukan kegiatan Aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang - Undang (RUU) Citpa Kerja di Wilayah Kabupaten. Aceh Timur.Pungkas T.Munzir.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)