FOTO : Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memimpin pres release kasus pembobolan Rekening Nasabah Bank dan Akun Grab.
JAKARTA, suarakpk.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap
kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab dengan
nilai Rp 21 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan,
pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga
transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.
"Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan
sekitar Rp 21 miliar”. Kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin
(05/10/2020).
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyelidikan dan
berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan
A.
"Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4
pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan”. Paparnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah
dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat
ini.
Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan
tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para
korbannya. "Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang
mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya”. Tambah
Argo.
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword
dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dsri
pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut.
"Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar
kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa
melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa
rekening," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang
bukti berupa laptop, handphon, ATM, buku tabungan, dan uang.
Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat
dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32
jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. (*/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar