KAPUAS, suarakpk.com - Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian kopun putih atau kupu, Minggu (27/09/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK menyampaikan, bahwa pihaknya pada Senin (28/09/2020) sore, pelaku merupakan seorang perempuan sebut saja IY (31) yaitu warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku Andri Jalan Lintas Palangka Raya Buntok, Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang pada saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih". Jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp 575.000, satu buah pulpen warga hitam, empat buah buku nota angka tebakan, satu buah kalkulator meren citizen, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone mito warna hitam.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian". Ungkap Kasat. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar