KAPUAS, suarakpk.com - Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019, bertempat di Kantor Aula Bappeda setempat, Senin (28/09/2020) lalu.
Turut hadir Plt Sekretaris Daerah Septedy, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Kapuas dan tokoh-tokoh agama.
Adapun dasar penyusunan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 ini adalah instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019, instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019, dan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019.
“Kita Bersama-sama membahas sanksi-sanksi yang diberikan, membahas persyaratan,dan bagaimana sanksi-sanksi terhadap lembaga-lembaga keagamaan, lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya”. Ucap Nafiah Ibnor.
Subjek pengaturan peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 berupa perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, café dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik.
Dalam peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 bagi perorangan wajib melaksanakan 4M (memakai masker, menjaga jarak,mencuci tangan, menghindari kerumunan), untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan serta pengunjung dan untuk pengelola, penyelenggara, penanggungjawab fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung.
Sedangkan bagi yang melanggar untuk perorangan adalah kerja sosial dan/atau denda Rp 150 ribu, untuk sekolah atau institusi pendidikan berupa teguran tertulis, rekom pencabutan ijin untuk institusi pendidikan swasta, dan rekom hukuman disiplin bagi kepala sekolah untuk institusi pendidikan negeri sesuai peraturan perundangan. Kemudian bagi rumah ibadah teguran tertulis untuk pengurus, rekomendasi penutupan sementara, dan penutupan sementara. Tempat kerja Pemerintah yaitu penjatuhan sanksi disiplin PNS sesuai ketentuan, tempat kerja non pemerintah, teguran tertulis oleh yg berwenang, rekom pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekom pencabutan izin operasional serta denda Rp 5 juta.
Lebih lanjut bagi tempat wisata, pelayanan kesehatan, serta area publik dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda Rp 5 juta dan rekom pencabutan ijin. Untuk transportasi berupa teguran tertulis, denda Rp 1 juta dan rekom pencabutan ijin trayek. Toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek/toko obat, warung makan/rumah makan/café/resto dan pedagang kaki lima/lapak dikenakan saknsi teguran tertulis, rekom pencabutan ijin, dan denda Rp 5 juta.
Diakhir rapat tersebut, Kepala BPBD Panahatan Sinaga mengatakan hasil penerimaan denda atas pelanggaran Perbub Kapuas Nomor 46 tahun 2020 akan disetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kapuas. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar