KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (39) warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
TA diamankan setelah menjadi pelaku penadah dua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hasil kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh SU (52).
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalteng, membuat laporan ke Mapolsek Arsel. Korban merasa ditipu setelah mobil yang dirental pelaku tak kunjung dipulangkan.
“Pelaku ini menerima gadai mobil terakhir dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020 namun tanpa surat – surat. Digadaikan senilai Rp 24 juta rupiah dan uang nya sudah diberikan kepada SU, namun tidak merasa curiga dan tetap diterima". Ungkap Helky, Rabu (30/09/2020).
Kapolsek menambahkan, pelaku di jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar