KAPUAS, suarakpk.com - Bencana bukan hanya meliputi banjir, tanah longsor, kebakaran lahan, gempa bumi dan tsunami saja, tetapi wabah penyakit juga termasuk dalam kategori bencana. Oleh karena itu Undang-Undang tentang Penangulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 menjadi dasar dalam mengatasi bencana.
Mitigasi dan skenario penanganan bencana yang matang terkait berbagai penangulangan bencana seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, gempa bumi, tsunami dan wabah penyakit bisa ditangani dengan baik.
Dalam hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengikuti pelatihan penangulangan bencana melalui zoom meeting yang diadakan oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah mulai tanggal 21 September sampai dengan 28 Setember 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan, pihaknya mengikuti pelatihan penangulangan bencana yang diselengarakan BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, kerena mitigasi adalah salah satu bagian dari tugas Satpol PP dan Damkar dalam rangka penanganan bencana saat di lapangan, untuk mengurangi risiko bencana agar tidak muncul kepanikan ataupun korban.
"Adanya pelatihan penangulangan bencana untuk meningkatkan SDM dan menjadi pedoman bagi anggota Satpol PP dan Damkar dalam penyelenggaraan mitigasi bencana yang dapat dituangkan dalam bentuk standar pelaksanaan atau kebijakan". Kata Syahripin.
Adapun peserta pelatihan ini di ikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar se Kabupaten di Kalimantan Tengah dan BPBD se Kabupaten di Kalimantan Tengah, serta isi oleh beberapa narasumber dari BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kartianae SE MSi, Kahatap Rudman SP MSi, Rustam Effendi ST MSi dan Alpius Patanan SHut. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar