PURWOREJO, suarakpk.com - Dalam menertibkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selalu digencarkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo.Ditemukan ada pembangunan Pertades Bumdes, di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (17/09/2020).
Sementara itu petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo selalu melakukan penindakan persuasif terhadap pendirian Bangunan Pertades Bumdes, di Desa Plipiran, karena belum Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.M. melalui Endang Muryani, S.E. selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengatakan terkait Pembangunan Pertades Bumdes, di Desa Plipiran, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo memberikan surat penghentian, katanya.
Dalam Surat Penghentian tersebut secara tertulis jelas dan perintah langsung secara lisan agar tidak membangun sebelum mendapat perijinan IMBnya," terangnya.
Selanjutnya,Endang menyampaikan, kepada Camat Bruno,supaya ikut mengawasi dan memantau setiap kegiatan yang ada terkait pembangunan Pertades Bumdes, Desa Plipiran,tersebut.
Dan apabila masih tetap melakukan kegiatan pembangunan, agar melaporkan pada Satpol PP Damkar Purworejo, dan selalu mendorong untuk segera melengkapi berkas perijinan, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, juga membuat berita acara menghentikan pembangunan yang di ketahui disaksikan langsung oleh penanggung jawab Bumdes dan Kepala Desa Plipiran. (Bowo/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar