FOTO : Bupati Katingan Sakariyas bersama Kapolres, TNI, Kejari, Kasat Pol PP, Kepala Kesbangpol, Kepala BPBD, Ketua Bawaslu, Ketua KPU mengikuti rapat koordinasi pengamanan dan penegakan protokol keseharan Pilkada 2020.
KATINGAN, suarakpk.com - Bupati Katingan Sakariyas
mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 didampingi oleh Kapolres, Perwira
Penghubung 1015 Sampit, Plt Kejari Kasongan, Kasat Pol PP, Kepala Badan
Kesbangpol, Kepala BPBD, Ketua KPU dan Kepala Banwaslu secara virtual dari
Ruang Rapat Bupati Katingan, Rabu (09/09/2020).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD didampingi Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat,
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Jaksa Agung, Panglima TNI,
Kapolri, Kabin dan Kasatgas Covid-19. Kegiatan ini diikuti Gubernur dan
Bupati/Walikota se-Indonesia didampingi Forkopimda serta peserta Kabupaten/
Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Mahmud MD menjelaskan, implementasi kebijakan telah dilakukan
baik dari pemerintah maupun penyelenggara pemilu, antara lain adalah melalui intruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
“Selain itu juga dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana
nonalam Covid-19 dan Perbanwaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan,
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak
lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019”. Ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengatakan, Rakor
Pencegahan Covid-19 dan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini berfungsi sebagai
persamaan perspektif dan upaya pemerintah untuk melaksanakan program ke depan
dalam waktu dekat Pemerintah akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang
akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020.
"Saat ini, kami mengingatkan kembali pada satgas di
daerah, kepada gubernur, kepada bupati, kepada wali kota agar, betul-betul
serius dan bekerja keras pada penanganan Covid-19 dan Kementerian Dalam Negeri
akan bertindak tegas kepada pasangan calon baik incumbent maupun petahana yang
berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dengan
mempertimbangkan opsi sanksi berupa penundaan pelantikan, mengikuti pendidikan
dan pelatihan serta tidak akan memenuhi usulan penunjukan PJS oleh Gubernur
apabila gubernur tidak mampu mengendalikan KDH/WKDH yang tidak taat protokol
kesehataan”. Tegas Tito Karnavian.
Mendagri juga meminta kepada pemerintah daerah yang
mengadakan pilkada serentak 2020 dan kepada seluruh kontestannya untuk membuat
pakta integritas yang isinya patuh terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dan patuh terhadap protokol kesehatan baik aturan KPU,
Perda, dan atau Perkada. (hms/nto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar