PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Berakhir sudah pelarian pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Perumahan Casadova Jalan Letkol E Tuewak, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Minggu (20/09/2020) lalu.
Pelaku diketahui berinisial A (44) yang dimanakan pihak Polsek Pahandut dan Reskrim Polresta Palangka Raya tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kini dia kembali merasakan dinginnya Hotel Prodeo.
Unit Buser Polsek Pahandut yang didampingi oleh Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut berkat upaya penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari para saksi maupun korban.
“Terduga pelaku bersama dengan beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh petugas pada hari Minggu (27/09/2020)". Ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata SH MH kepada media, Senin (28/09/2020) sore.
Dari tangan pelaku A kepolisian berhasil menemukan barang bukti yakni dua Unit Ponsel yang diduga milik korban di TKP Perumahan Casadova serta empat buah dompet kecil.
“Untuk saat ini terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut". Tandas Edia. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar