GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Pelaksanaan rapat paripurna tersebut membuahkan hasil dengan disahkannya Rancangan Perda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama Pjs. Walikota Gunungsitoli dengan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dan dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2020 Jln. Gomo Kota Gunungsitoli Rabu, (30/09/2020).
Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si dalam pendapat akhir yang disampaikannya, bersyukur bahwa proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Dewan yang terhormat.
Juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kota Gunungsitoli atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan selama proses pembahasan Ranperda tersebut. “Kami menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan selama proses pembahasan Ranperda Perubahan ABPD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, yang akan dilanjutkan pada proses penerbitan produk hukum daerah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut tampak hadir Sekda Kota Gunungsitoli, Asisten Sekda Kota Gunungsitoli serta para Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. (Tonazaro H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar