FOTO : Pelaku saat diamankan kepolisian dan sekarang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
KAPUAS, suarakpk.com – Akibat tangan jahil, seorang pemuda
asal Kabupaten Kapuas diamankan Satreskrim Polres Kapuas pada Senin
(07/09/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pria berinisial FI (18) merupakan warga Jalan Keramat, Desa
Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
(Kalteng) tersebut diduga menyebarkan foto fornografi Intan (maaf nama samaran)
ke media sosial (messenger/pesan facebook).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui
Kasatreskrim AKP Tri Wibowo SE SIK menyampaikan, pelaku ditangkap di rumah
saudara M Jalan Mekar Baru, Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala.
Kasat menambahkan, menurut keterangan saksi, kejadian pada
Selasa (01/09/2020) pukul 06.00 WIB tersebut terjadi di rumah saurada A di Desa
Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala.
“Pelaku dengan akun facebooknya mengirim foto korban tanpa
busana melalui messenger facebook ke akun facebook saksi. Korban yang
mengetahui hal tersebut dari saksi merasa tidak terima dan melaporkan hal
tersebut ke Polres Kapuas”. Terang Kasat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk
pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pelaku menyebarkan foto korban
tanpa busana tersebut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara
maksimum 6 tahun penjara atau denda maksimum 1 milyar rupiah sesuai pasal 45 jo
pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik”. Tutup Kasat. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar