Polda Ungkap Pengedar Narkoba di Mahir Mahar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2020

Polda Ungkap Pengedar Narkoba di Mahir Mahar

FOTO : Ditresnarkoba Polda Kalteng amankan terduga pengedar narkoba sabu-sabu di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Amat yang diduga terlibat tindak pidana narkoba bertempat di  Jalan Mahir Mahar Km 35, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (11/09/2020) pukul 18.10 WIB.


Hal ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/09/2020) pagi.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor atas nama Amat alias Amat bin Abdul Hamid ada mengedarkam narkoba jenis sabu-sabu.


Setelah menerima informasi tersebut anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor yang berada di rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh RT setempat.


Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut dapat diamankan delapan bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 14,88 gram, satu buah hamdphone merk Samsung warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah sendok sabu-sabu.


"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar". Ucap Hendra. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)