Blora, suarakpk.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Blora, Kodim 0721/Blora
serta Subdenpom Blora menggelar razia protokol kesehatan, Jumat, (11/09/2020)
di Pasar Rakyat Sido Makmur Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Operasi masker
adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55
Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan serta memutus rantai penyebaran Covid - 19 di
Kabupaten Blora.
Dalam kegiatan
tersebut petugas gabungan terjun kepasar mengecek aktifitas di dalam dan diluar
pasar serta diruas jln Blora -Randublatung.
Bila mana ditemukan warga tidak menerapkan
protokol kesehatan maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.
Kapolres Blora
AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos, M.Si mengungkapkan
bahwa Polres Blora bersama Kodim 0271/Blora siap mendukung Satuan Polisi Pamong
Praja(Satpol PP) untuk melakukan penegakkan hukum terkait protokol kesehatan.
"Polres Blora tentunya bersama Kodim, siap mendukung penegakkan hukum
protokol kesehatan di Blora sesuai dengan Perbup No. 55 Tahun 2020," tutur
Kabag Ops.
Lebih lanjut
Supriyo,S.sos,M.Si menjelaskan " bahwa kegiatan ini dilakukan serentak
diseluruh Polsek bersama Forkopincam dengan tujuan utama mengajak masyarakat
disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga kegiatan masyarakat bisa terus
berjalan namun aman dari Covid - 19". jelas Supriyo.
Dalam razia ini apabila ada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, akan dikenakan sangsi sosial yaitu membersikan halaman dan jalan sambil memakai rompi orange kebersihan serta diberikan masker gratis bagi pelanggar.
(krb02/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar