Pemko Ingatkan Aturan Buang Sampah Terus Berjalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 September 2020

Pemko Ingatkan Aturan Buang Sampah Terus Berjalan

FOTO : Pemerintah ingatkan masyarakat aturan pembuangan sampah masih terus berjalan. Sehingga dipasang imbauan disalah satu TPS.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Bicara permasalahan sampah di Kota Palangka Raya selama ini bukanlah hal yang baru. Karenanya upaya menjadikan kota yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan menjadi harapan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

 

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Kamis (24/09/2020).

 

Diungkapkan Zaini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bertekad untuk menjadikan Kota Cantik, berhasil dalam hal pengelolaan sampah lingkungan perkotaan.

 

“Nah, kamipun tentu berupaya mewujudkan keinginan ini”. Ucapnya.

 

Sejauh ini sambung Zaini, Pemko telah menyusun Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah, dengan tekad mencapai target mengurangi 30 persen timbunan sampah dan 70 persen penanganan sampah sampai tahun 2025.

Hanya saja lagi-lagi, hal tersebut bisa terwujud sepanjang adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder. Terutama peran masyarakat dalam meningkatkan upaya pengelolaan sampah.

 

“Salah satu permasalahan penanganan sampah kita selama ini adalah masih adanya masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan”. Beber Zaini.

 

Padahal, Perwalikota Palangka Raya No 43 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, telah diatur jam buang sampah yaitu, di TPS pukul 7.00 WIB pagi sampai dengan 4.00 sore, sedangkan di transfer depo sampah diberikan dua kali kesempatan dalam sehari yaitu pukul 4.00 pagi sampai dengan 11.00 WIB dan 15.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

 

“Nah, kami mengingatkan lagi Perda Kota Palangka Raya No. 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, yang memuat pula sanksi denda bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya termasuk tidak sesuai waktu”. Bebernya.

 

“Terima kasih kepada masyarakat Kota cantik yang sejauh ini menyadari pentingnya kebersihan dan keindahan kota, dengan mentaati jam buang sampah”. Tambahnya. (hms/nto)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)