FOTO : Pemerintah ingatkan masyarakat aturan pembuangan sampah masih terus berjalan. Sehingga dipasang imbauan disalah satu TPS.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Bicara permasalahan sampah di Kota Palangka Raya selama ini bukanlah hal yang
baru. Karenanya upaya menjadikan kota yang berhasil dalam kebersihan serta
pengelolaan lingkungan perkotaan menjadi harapan Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Kamis (24/09/2020).
Diungkapkan Zaini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
bertekad untuk menjadikan Kota Cantik, berhasil dalam hal pengelolaan sampah
lingkungan perkotaan.
“Nah, kamipun tentu berupaya mewujudkan keinginan ini”. Ucapnya.
Sejauh ini sambung Zaini, Pemko telah menyusun Kebijakan
Strategis Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah, dengan tekad mencapai target
mengurangi 30 persen timbunan sampah dan 70 persen penanganan sampah sampai
tahun 2025.
Hanya saja lagi-lagi, hal tersebut bisa terwujud sepanjang
adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder. Terutama peran
masyarakat dalam meningkatkan upaya pengelolaan sampah.
“Salah satu permasalahan penanganan sampah kita selama ini
adalah masih adanya masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang
ditentukan”. Beber Zaini.
Padahal, Perwalikota Palangka Raya No 43 tahun 2017 tentang
pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, telah diatur jam buang sampah yaitu,
di TPS pukul 7.00 WIB pagi sampai dengan 4.00 sore, sedangkan di transfer depo
sampah diberikan dua kali kesempatan dalam sehari yaitu pukul 4.00 pagi sampai
dengan 11.00 WIB dan 15.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
“Nah, kami mengingatkan lagi Perda Kota Palangka Raya No. 1
tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, yang memuat pula sanksi denda bagi warga
yang membuang sampah tidak pada tempatnya termasuk tidak sesuai waktu”.
Bebernya.
“Terima kasih kepada masyarakat Kota cantik yang sejauh ini
menyadari pentingnya kebersihan dan keindahan kota, dengan mentaati jam buang
sampah”. Tambahnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar