FOTO : Pelaku pemiliki sabu-sabu dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Kurang lebih sepekan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya,
Kompol Asep Deni Kusmaya SH sudah mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis
sabu-sabu.
Dibawah komandanya, personel Satresnarkoba Polresta Palangka
Raya berhasil mengamankan seorang pria karena membawa satu paket sabu-sabu pada
Kamis (24/09/2020) sore.
Asep Deni Kusmaya mewakali Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum mengatakan, tersangka merupakan seorang
pria berisial SA (34) warga Jalan Parawei, Kota Palangka Raya.
"Tersangka berhasil kita amankan sekitar pukul 15.30 WIB
saat melintas di Jalan Garuda XIV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,
Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah”. Ungkap pria berpangkat satu
melati dipundak itu.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar