KAPUAS, suarakpk.com –
Target pajak sarang burung walet di Kabupaten Kapuas hingga saat ini masih
terus dikejar. Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,5 miliar, namun
memang sampai akhir Agustus 2020 ini realisasinya baru mencapai 6,10 persen
atau Rp 155,5 juta.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas Andres Nuah
melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Rariani. Diharapkan
pengusaha sarang burung walet lebih memperhatikan kewajiban untuk membayar
pajak.
Banyaknya masyarakat yang membangun
sarang burung walet untuk menjadi sumber penghasilan yang cukup menjanjikan
terkhususnya di Kabupaten Kapuas menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli
Derah (PAD).
Oleh sebab itu melalui Kabid
Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Rariani dan jajarannya akan kembali
melakukan sosialisasi yang bertujuan agar para masyarakat pemilik
sarang burung walet sadar akan kewajibannya untuk berkontribusi kepada daerah
dalam hal membayar pajak walet. Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas
nomor 8 tahun 2010 yang mengatur tentang pajak sarang burung walet.
“Sesuai dengan peraturan derah menyebutkan
bahwa dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung
walet. Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan harga pasar sarang burung
walet dengan volume sarang burung walet yang dijual”. Ungkapnya.
Adapun tarif Pajak Sarang burung
Walet yang telah ditetapkan yaitu, untuk sarang burung walet di bawah tiga
tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif sebesar 3 persen, untuk sarang
burung walet di atas tiga sampai 6 tahun di kenakan tarif sebesar 7 persen dan
untuk sarang burung walet di atas 6 tahun dikenakan tarif pajak sebesar 10
persen.
“Diharapkan setiap pemilik sarang
burung walet yang ada di Kabupaten Kapuas ini, dapat berperan aktif,
bekerjasama dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak setiap kali panen
dilakukan”. Pungkas Rariani. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar