FOTO : MUI Kabupaten Kapuas melaksanakan Rakor Pertama Masa Khidmad 2019-2021 dalam menentukan Ketua Komisi Kepengurusan.
KAPUAS, suarakpk.com
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Koordinasi
pertama masa Khidmad 2019-2021 dalam rangka menentukan Ketua Komisi Kepengurusan
yang ada di dalam MUI, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kapuas, Senin (07/09/2020) pagi.
Rapat
dipimpin Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas KH Nurani
Sarji didampingi Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi dan diikuti
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Kapuas H Masrani, Ketua Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas H Masyumi Rifai dan beberapa
Unsur Ketua MUI Kabupaten.
Ketum
MUI Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji menyampaikan bahwa rapat internal pengurus
MUI Kabupaten Kapuas di tahun 2020 baru dapat terlaksana diakibatkan adanya
wabah penyakit menular Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Semoga
di tahun 2021 bisa kembali seperti sediakala dengan prinsip kebersamaan kita”.
Ungkapnya.
KH
Nurani Sarji juga mengatakan bahwa nantinya akan ada pelantikan Ketua MUI di
beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas. “Nanti kita akan melantik
Ketua kepengurusan MUI di Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Tengah,
Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Pasak Talawang dan Kecamatan Mandau Talawang”.
Katanya.
Ditambahkannya
bahwa MUI Kabupaten Kapuas masih mempunyai beberapa Pekerjaan Rumah tentang
ajaran-ajaran sesat yang berkembang di masyarakat Kapuas dan berharap Komisi
yang dibentuk Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas dapat bekerja keras,
dengan melakukan tindakan secara Konverhensif untuk bisa menyelesaikan serta
menuntaskan persoalan ajaran yang meresahkan masyarakat.
Ia
pun meminta dan berharap kepada Ketua Komisi yang ada dalam MUI untuk bisa
bekerja dengan baik sesuai dengan bidangnya masing – masing, terutama Komisi
Fatwa yang merupakan bidang yang menurutnya paling berat dan paling banyak
berhubungan dengan masyarakat.
“Saya
berharap Komisi Fatwa bisa benar-benar mengenali ajaran yang melenceng dari
Syari’at Islam, beberapa ciri dari aliran sesat salah satunya adalah ajaran
yang diajarkan cinderung tidak sesuai dengan Rukun Iman seperti tidak Sholat,
tidak Bayar Zakat dan lain sebagainya”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar