Batu Bara, suarakpk.com - Kegiatan Operasi Yustisi Polres Batu Bara yang dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP IKHWAN LUBIS. SH MH di Wilayah hukum Polres Batu Bara Senin 28 /09/2020.
Ops dilakukan pada 6 titik lokasi berbeda yakni di Jalinsum Indra Pura, Lima Puluh, Sei Bejangkar, Plang Rel Kereta Api Lima Puluh, Timbangan Lima Puluh dan Simpang Lidah Tanah Datok Tanah Datar (fhoto).
Pada Ops tersebut terdapat 42 pelanggaran yang tidak menggunakan masker terdiri dari 38 orang pengguna jalan dan 4 lainnya pelaku Usaha.
Kapolres Batu Bara mengatakan ada 25 teguran lisan, 12 teguran tertulis, 5 orang diberi tindakan Kerja sosial.
Bagi pelaku uasaha yang melanggar peraturan akan dilakukan penutupan sementara dan kedepannya akan diberlakukan denda Administrasi.
Kegiatan tersebut gabungan dari 18 personil Polres Batu Bara, 6 orang personal Sat Pol PP dan 5 orang personal Dinas Perhubungan Pemkab Batu Bara.
Setelah diberi tindakan, Tim gabungan memberikan masker kepada masyarakat setempat.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar