Ini Alasan La Usa Mele Sebut Rapat Komisi I Ilegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 September 2020

Ini Alasan La Usa Mele Sebut Rapat Komisi I Ilegal

 

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele saat diwawancarai di kantor DPRD Muna, Rabu (09/09). Foto: Randy Yaddi.

MUNA, suarakpk.com- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, La Usa Mele mengklarifikasi terkait pernyataan kontroversialnya yang menyatakan 'rapat komisi I DPRD Muna ilegal'.


La Usa Mele mengatakan dia siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Kata dia, prosedur rapat di Komisi I yang dilaksanakan pada Selasa (08/09) kemarin memang ilegal dikarenakan tidak memenuhi syarat dan tidak kuorum. Selain itu, berdasarkan tata tertib (tatib) pasal 100 ayat 7, rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua komisi. Bukan sekretaris.


"Dalam rapat komisi itu tidak bisa dipimpin oleh sekretaris. Kalau tidak ada ketua maka wakil ketua",  ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Muna, Rabu (09/09).


Adapun, jika Ketua dan Wakil Ketua tidak hadir, maka akan ditunjuk satu orang  yang akan membuka rapat. Itupun melalui persetujuan pimpinan komisi. Namun, jika yang hadir pada saat rapat tidak lebih dari setengah jumlah anggota maka rapat dinyatakan tidak kuorum. 


"Jumlah Komisi I adalah delapan orang. Hadir fisik dan bertanda tangan jumlahnya empat orang maka rapat tidak korum untuk dibuka", jelasnya.


Sebelumnya, saat rapat kemarin, ia sempat diserahkan palu sidang oleh sekretaris Komisi I, Moh. Iksanudin yang saat itu membuka rapat, namun ia menolak lantaran diserahkan palu sidang pada saat rapat sementara berjalan. 


"Bagaimana mau dikasih palu sidang sementara rapat sudah berjalan. Makanya saya tidak tanda tangan daftar hadir", keluhnya.


Ia menuturkan terkait aduan yang akan dilayangkan ke badan kehormatan dewan, ia mengaku siap sebab menurutnya, badan kehormatan dewan tidak langsung memutuskan bahwa suatu hal itu langsung salah. Tentu ada mekanisme yang harus dilakukan, yakni akan dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


"Sebagai pimpinan komisi, saya berdasarkan dalil-dalil, berdasarkan dengan tata tertib, saya tidak bisa keluar dari itu. Kalaupun misalnya ada pimpinan apakah itu ketua DPR atau wakil ketua dpr tidak mengetahui dan tidak membaca ini (tatib) maka berhenti jadi pimpinan, suruh ganti yang lain", tutup anggota DPRD Fraksi Golkar tersebut. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)