Ingatkan Warga Aceh Timur Pakai Masker, Kasatpol PP/WH: Pandemi Masih Mengkhawatirkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 September 2020

Ingatkan Warga Aceh Timur Pakai Masker, Kasatpol PP/WH: Pandemi Masih Mengkhawatirkan

Teks Foto:Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP/WH) dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, T.Amran SE.MM.


Aceh Timur/SUARAKPK com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP/WH) dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, T.Amran SE.MM menyatakan masih saja ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ampon yang akrab disapa, seperti saat anggota Satpol PP/WH melaksanakan pengamanan di objek wisata Pantai di kawasan peureulak dan kota Idi Rayeuk Didapati banyak pengunjung dan warga yang tidak menggunakan masker.Selasa (29/9/2020).



Oleh anggota Satpol PP/WH wisatawan yang tidak mentaati protokol kesehatan itu diingatkan. "Kami hanya mengingatkan memberitahukan. Kalau mereka bawa masker suruh dipakai," jelasnya.


Ampon menjelaskan, masyarakat sebenarnya membawa masker tapi malah dimasukan ke dalam saku.Rata-rata (bawa) masker tapi dimasukan ke saku," jelasnya.


Untuk saat ini kata Ampon, anggota Satpol PP/WH hanya sebatas mengingatkan saja kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan khususnya mereka yang tidak menggunakan masker.


Ampon mengakui memang dalam Peraturan perbup nomor 32 tahun 2020 mengatur sanksi bagi pelanggar tata tertib kesehatan.


"Belum menerapkan sanski sesuai dengan Perbup nomor 32. Di perbup itu pertama ada sanksi administratif, kedua sanksi sosial seperti bebersih, menyapu atau suruh push up. Sanksi yang ketiga itu kena denda Rp 50.000 ribu. Tapi denda itu jalan terakhir, kalau memang misalnya sudah diperingatkan masih bandel," jelasnya.


Ampon menyatakan, penerapan sanksi itu belum dilakukan karena berbagai hal diantaranya perlu persiapan yang matang."Intinya kita sedang mengkaji bagaimana pelaksanaanya itu," tegasnya.Namun Penerapan sangsi penegakan hukum prokes akan di laksanakan mulai 1 okt 2020" yang melibatkan unsur gugus tugas, pencegahan covid 19 aceh timur.


Dalam hal ini, anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Timur terus berupaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan tersebut. "Saya menghimbau kepada masyarakat jangan kendor tentang disiplin protokol kesehatan. Memakai masker di area publik, menjaga jarak dan cuci tangan. Karena apa pandemi masih mengkhawatirkan untuk masyarakat,"pungkas Kasatpol-PP/WH Aceh Timur,T.Amran.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)