Ketgam: Foto copy ijazah pasca sarjana Bupati Muna dengan nama yang tercatat sebagai LM Rusman Untung. (Foto: ist) |
MUNA, suarakpk.com - Bupati Muna dinilai melakukan pembohongan publik terkait identitas asli dirinya. Betapa tidak, orang nomor satu di Bumi Sowite yang selama ini dikenal dengan nama LM Rusman Emba itu ternyata memiliki nama asli LM Rusman Untung. Hal ini terkuak ketika Rusman baru mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Raha pada pekan lalu dengan nomor perkara 20/Pdt.P/2020/PN/Raha. Pasalnya, nama LM Rusman Untung masih tercatat resmi di akta kelahiran hingga ijazah pendidikan terakhir pasca meraih gelar Sarjana Tekhnik (ST).
Ironisnya, nama LM Rusman Untung mulai berubah kala melakukan pembuatan KTP Elektronik melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di KTP, nama pria yang akrab disapa RE itu tertulis sebagai LM Rusman Emba. Lantas bagaimana proses kepengurusannya hingga nama di KTP bisa berbeda dengan nama yang tertera di akta lahir dan ijazah?. Tentu hal ini menjadi tanya besar bagi sebagian besar kalangan masyarakat, apalagi yang masih awam.
Kondisi ini pun menimbulkan stigma negatif di sejumlah kalangan. Salah satunya muncul dari juru bicara Rajiun centre Kabupaten Muna, La Ode Maliki. Menurutnya, pergantian nama yang diajukan Rusman ke Pengadilan Negeri Raha semakin membuktikan jika suami Yanti Setiawati itu tidak layak menjadi seorang pemimpin. Kenapa? Karena dianggap tidak dapat memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
"Ini menunjukan bahwa pada diri yang bersangkutan terdapat integritas yang bermasalah. Jika nama yang tertera di akta lahir, ijazah SD hingga Sarjana adalah LM Rusman Untung sedangkan di KTP tertulis LM Rusman Emba, berarti ini adalah bentuk pembohongan publik yang sudah berkepanjangan. Tentu ini merupakan citra buruk dalam Kepemimpinan apalagi beliau menjabat sebagai seorang Bupati," kata Maliki.
Wakil Ketua KNPI Sultra ini menduga ada ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh mantan Senator DPD RI itu. Sebab, nama di KTP diubah sebelum Pengadilan memutuskan pergantian nama. Malahan, permohonan pergantian nama baru diajukan setelah Rusman hendak kembali mencalonkan diri sebagai calon ini Bupati Muna.
"Adanya dugaan maladministrasi kependudukan itu jelas. Bagaimanapun seorang Bupati mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan sistem yang baik pada Daerah yang dipimpinnya. Tata kelola administrasi yang baik merupakan salah satu peran pemerintah yang masuk dalam skala prioritas. Lalu bagaimana mungkin Pemimpin bisa menerapkan hal ini jika administrasi kependudukannya sendiri diabaikan. Apalagi beliau menjadi pejabat publik sudah sejak lama," tukasnya. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar